PP
OTORITAS VETERINER
Pasal 39
BAB 4 — ### TENAGA KESEHATAN HEWAN
Dalam menyusun rencana Tenaga Kesehatan Hewan harus mempertimbangkan:
kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi;
peraturan perundang-undangan; dan
kebutuhan Tenaga Kesehatan Hewan.
