PP
OTORITAS VETERINER
Pasal 38
BAB 4 — ### TENAGA KESEHATAN HEWAN
(1) Penyusunan rencana Tenaga Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1)
dilakukan melalui tahap:
inventarisasi;
penyiapan rencana; dan
penetapan rencana.
(2) Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan untuk memperoleh data dan
informasi mengenai peta penyebaran dan kebutuhan Tenaga Kesehatan Hewan.
(3) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai bahan penyusunan
rancangan rencana Tenaga Kesehatan Hewan.
