Pasal 37
BAB 4 — ### TENAGA KESEHATAN HEWAN
(1) Perencanaan Tenaga Kesehatan Hewan ditetapkan oleh:
- Menteri, untuk rencana Tenaga Kesehatan Hewan;
17 / 43
www.hukumonline.com/pusatdata
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perikanan, untuk rencana Tenaga Kesehatan Hewan akuatik;
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, untuk rencana Tenaga Kesehatan Hewan yang merupakan satwa liar;
gubernur, untuk rencana Tenaga Kesehatan Hewan provinsi; dan
bupati/wali kota, untuk rencana Tenaga Kesehatan Hewan kabupaten/kota.
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
rencana Tenaga Kesehatan Hewan jangka panjang untuk periode 20 (dua puluh) tahun;
rencana Tenaga Kesehatan Hewan jangka menengah untuk periode 5 (lima) tahun; dan
rencana Tenaga Kesehatan Hewan tahunan untuk periode 1 (satu) tahun.
(3) Rencana Tenaga Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
peta penyebaran Tenaga Kesehatan Hewan;
kebutuhan Tenaga Kesehatan Hewan;
program pengembangan Tenaga Kesehatan Hewan; dan
peluang kerja bagi Tenaga Kesehatan Hewan baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
