Pasal 36
BAB 4 — ### TENAGA KESEHATAN HEWAN
(1) Penyediaan tenaga Medik Veteriner dan sarjana kedokteran Hewan dilakukan oleh lembaga pendidikan
tinggi kedokteran Hewan.
(2) Penyediaan tenaga paramedik Veteriner dapat dilakukan oleh lembaga pendidikan di bidang Kesehatan
Hewan.
(3) Lembaga pendidikan di bidang Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memiliki
karakter pendidikan kedokteran Hewan.
(4) Lembaga pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat diselenggarakan oleh
Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
(5) Penyelenggaraan pendidikan di bidang Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Penyediaan
Paragraf 1
Perencanaan
