Pasal 35
BAB 4 — ### TENAGA KESEHATAN HEWAN
(1) Untuk memenuhi kebutuhan Tenaga Kesehatan Hewan, Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah
mengatur penyediaan dan penempatan Tenaga Kesehatan Hewan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan kebutuhan.
(2) Tenaga Kesehatan Hewan terdiri atas tenaga Medik Veteriner, sarjana kedokteran Hewan, dan tenaga
paramedik Veteriner.
(3) Tenaga Medik Veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas Dokter Hewan dan Dokter
Hewan spesialis.
(4) Tenaga paramedik Veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit terdiri atas tenaga yang
memiliki kompetensi teknis di bidang:
Kesehatan Hewan;
Kesehatan Hewan akuatik;
kesehatan satwa liar;
16 / 43
www.hukumonline.com/pusatdata
perawatan Hewan;
farmasi Veteriner;
higiene pangan;
laboratorium Veteriner;
reproduksi Veteriner;
anestesi;
radiologi;
pemeriksaan daging dan susu;
biologi molekuler;
Kesejahteraan Hewan; dan
Karantina Hewan.
(5) Kompetensi tenaga paramedik Veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diubah sesuai
dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(6) Perubahan kompetensi tenaga paramedik Veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh
Menteri.
