PP
OTORITAS VETERINER
Pasal 51
BAB 4 — ### TENAGA KESEHATAN HEWAN
Pengembangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) huruf c dapat berupa pemagangan, bimbingan teknis, lokakarya, dan seminar.
20 / 43
www.hukumonline.com/pusatdata
