PP
OTORITAS VETERINER
Pasal 31
BAB 3 — ### SISKESWANAS
Sistem informasi Veteriner diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kesehatan Hewan, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang bidang tugasnya terkait dengan bidang Kesehatan Hewan, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.
