Pasal 32
BAB 3 — ### SISKESWANAS
(1) Sistem informasi Veteriner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 merupakan sistem informasi yang
terintegrasi antara sistem informasi bidang tugasnya yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kesehatan Hewan, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang bidang tugasnya terkait dengan Kesehatan Hewan, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.
(2) Sistem informasi Veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diintegrasikan oleh Menteri.
(3) Dalam mengintegrasikan sistem informasi Veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang bidang tugasnya terkait dengan Kesehatan Hewan wajib memberikan akses data dan informasi terkait penyelenggaraan Kesehatan Hewan kepada Menteri sesuai dengan permintaan.
(4) Sistem informasi Veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi
mengenai:
pengendalian dan penanggulangan Penyakit Hewan;
Kesehatan Masyarakat Veteriner;
Kesejahteraan Hewan;
pelaporan Penyakit Hewan;
jumlah dan jenis Hewan, Produk Hewan, dan media pembawa Penyakit Hewan lainnya yang
15 / 43
www.hukumonline.com/pusatdata
dimasukkan ke atau dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
jumlah dan jenis Hewan, Produk Hewan, dan media pembawa Penyakit Hewan lainnya yang dimasukkan ke atau dikeluarkan dari 1 (satu) pulau ke pulau lain dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
kompetensi di bidang Kesehatan Hewan;
ketersediaan dan kebutuhan Tenaga Kesehatan Hewan;
pengembangan Tenaga Kesehatan Hewan;
penempatan Tenaga Kesehatan Hewan;
lembaga pendidikan dan pelatihan Kesehatan Hewan; dan
prasarana dan sarana Kesehatan Hewan.
