PP
OTORITAS VETERINER
Pasal 30
BAB 3 — ### SISKESWANAS
Dalam rangka pelaksanaan Siskeswanas, Otoritas Veteriner nasional, Otoritas Veteriner kementerian, Otoritas Veteriner provinsi, dan Otoritas Veteriner kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya melaksanakan koordinasi.
Bagian Keempat
Sistem Informasi Veteriner
