PP
OTORITAS VETERINER
Pasal 29
BAB 3 — ### SISKESWANAS
(1) Siskeswanas dapat ditinjau kembali setelah 5 (lima) tahun.
(2) Ketentuan mengenai penyusunan rancangan Siskeswanas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan
Pasal 28 berlaku secara mutatis mutandis terhadap peninjauan kembali Siskeswanas.
Bagian Ketiga
Pelaksanaan Siskeswanas
