Pasal 28
BAB 3 — ### SISKESWANAS
(1) Rancangan Siskeswanas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 disampaikan oleh Menteri kepada
Presiden untuk ditetapkan.
(2) Siskeswanas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan bagi Otoritas Veteriner dalam
penyelenggaraan Kesehatan Hewan.
(3) Dalam hal Siskeswanas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ditetapkan, pelaksanaan
penyelenggaraan Kesehatan Hewan oleh Otoritas Veteriner kementerian dilakukan dengan menggunakan rencana strategis kementerian.
(4) Dalam hal Siskeswanas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ditetapkan, pelaksanaan
penyelenggaraan Kesehatan Hewan oleh Otoritas Veteriner provinsi dilakukan dengan mengacu:
pada rencana strategis kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3); dan
menggunakan rencana strategis perangkat daerah provinsi yang melaksanakan fungsi penyelenggaraan Kesehatan Hewan di provinsi.
(5) Dalam hal Siskeswanas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ditetapkan, pelaksanaan
penyelenggaraan Kesehatan Hewan oleh Otoritas Veteriner kabupaten/kota dilakukan dengan:
mengacu pada rencana strategis kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan rencana strategis perangkat daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4); dan
menggunakan rencana strategis perangkat daerah kabupaten/kota yang melaksanakan fungsi penyelenggaraan Kesehatan Hewan di kabupaten/kota.
14 / 43
www.hukumonline.com/pusatdata
