PP
OTORITAS VETERINER
Pasal 27
BAB 3 — ### SISKESWANAS
(1) Rancangan Siskeswanas yang telah disusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 disampaikan
kepada Menteri untuk dilakukan konsultasi publik.
(2) Konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit melibatkan:
pejabat Otoritas Veteriner kementerian;
pejabat Otoritas Veteriner provinsi;
pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota;
kementerian/lembaga pemerintahan nonkementerian yang bidang tugasnya terkait dengan bidang penyelenggaraan Kesehatan Hewan;
organisasi profesi kedokteran Hewan; dan
perguruan tinggi terkait.
