PP
OTORITAS VETERINER
Pasal 26
BAB 3 — ### SISKESWANAS
(1) Rancangan Siskeswanas disusun oleh pejabat Otoritas Veteriner nasional dengan mengikutsertakan
pejabat Otoritas Veteriner kementerian, pejabat Otoritas Veteriner provinsi, dan pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/ kota.
(2) Rancangan Siskeswanas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sejalan dengan rencana
pembangunan jangka menengah nasional.
