Pasal 25
BAB 3 — ### SISKESWANAS
(1) Siskeswanas terdiri atas subsistem:
Kesehatan Hewan;
Kesehatan Masyarakat Veteriner;
Karantina Hewan;
penelitian dan pengembangan Kesehatan Hewan;
sumber daya Kesehatan Hewan;
informasi Kesehatan Hewan; dan
peran serta masyarakat.
(2) Subsistem Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat:
penyehatan Hewan;
pengamatan Penyakit Hewan;
pencegahan
pencegahan dan pemberantasan Penyakit Hewan;
pengamanan Penyakit Hewan; dan
pengawasan Obat Hewan.
(3) Subsistem Kesehatan Masyarakat Veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit
memuat:
penjaminan higiene sanitasi;
pengendalian zoonosis;
keamanan Produk Hewan; dan
penerapan Kesejahteraan Hewan.
(4) Subsistem Karantina Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit memuat:
12 / 43
www.hukumonline.com/pusatdata
persyaratan Karantina Hewan;
tindakan Karantina Hewan;
kawasan Karantina Hewan;
jenis hama Penyakit Hewan karantina;
jenis media pembawa hama Penyakit Hewan karantina; dan
tempat pemasukan dan pengeluaran.
(5) Subsistem penelitian dan pengembangan Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
d paling sedikit memuat inovasi, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang Kesehatan Hewan.
(6) Subsistem sumber daya Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e paling sedikit
memuat:
sumber daya manusia;
prasarana dan sarana; dan
pendanaan.
(7) Subsistem informasi Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f paling sedikit
memuat:
status dan situasi Penyakit Hewan;
persyaratan teknis Kesehatan Hewan;
pemetaan Penyakit Hewan;
kajian epidemiologik;
komunikasi risiko; dan
pelayanan Kesehatan Hewan.
(8) Subsistem peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g paling sedikit memuat
peran serta masyarakat dalam:
pemeliharaan atau perawatan Kesehatan Hewan;
pengamatan Penyakit Hewan;
pengendalian zoonosis;
peningkatan kesehatan lingkungan;
penerapan Kesejahteraan Hewan;
peningkatan kesadaran dalam keamanan Produk Hewan;
pelayanan Kesehatan Hewan;
prasarana dan sarana; dan
pengembangan sumber daya manusia Kesehatan Hewan.
Bagian Kedua
Penyusunan Siskeswanas
13 / 43
www.hukumonline.com/pusatdata
