PP
OTORITAS VETERINER
Pasal 19
BAB 2 — ### KELEMBAGAAN OTORITAS VETERINER
Syarat untuk diangkat sebagai pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) sebagai berikut:
telah ditetapkan oleh bupati/walikota sebagai Dokter Hewan Berwenang; dan
menduduki jabatan paling rendah pengawas yang membidangi suburusan Kesehatan Hewan atau Kesehatan Masyarakat Veteriner.
Bagian Keenam
Dokter Hewan Berwenang
