Pasal 20
BAB 2 — ### KELEMBAGAAN OTORITAS VETERINER
(1) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kesehatan Hewan, pemerintah
provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota wajib memiliki Dokter Hewan Berwenang.
(2) Syarat untuk ditetapkan sebagai Dokter Hewan Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai
berikut:
merupakan Dokter Hewan yang berstatus pegawai negeri sipil; dan
bertugas dalam penyelenggaraan Kesehatan Hewan paling singkat 2 (dua) tahun.
(3) Dokter Hewan berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh:
Menteri, untuk Dokter Hewan Berwenang pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan hewan;
gubernur, untuk Dokter Hewan Berwenang provinsi; dan
bupati/walikota, untuk Dokter Hewan Berwenang kabupaten/kota.
(4) Jumlah Dokter Hewan Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan berdasarkan jenis,
beban kerja, dan jangkauan tugas pelayanan dalam penyelenggaraan Kesehatan Hewan di wilayah kerjanya.
