PP
OTORITAS VETERINER
Pasal 18
BAB 2 — ### KELEMBAGAAN OTORITAS VETERINER
9 / 43
www.hukumonline.com/pusatdata
(1) Otoritas Veteriner kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) meliputi suburusan:
Kesehatan Hewan; dan
Kesehatan Masyarakat Veteriner.
(2) Otoritas Veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh pejabat Otoritas Veteriner
kabupaten/kota yang diangkat dan diberhentikan oleh bupati/wali kota.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian pejabat Otoritas Veteriner
kabupaten/kota diatur dengan peraturan bupati/walikota.
