Pasal 17
BAB 2 — ### KELEMBAGAAN OTORITAS VETERINER
(1) Otoritas Veteriner kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d berwenang mengambil
keputusan tertinggi yang bersifat teknis Kesehatan Hewan di wilayah kabupaten/kota.
(2) Keputusan tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
penetapan analisis risiko Penyakit Hewan terhadap Hewan dan Produk Hewan yang dilalulintaskan dari kabupaten/kota lain dalam wilayah provinsi yang sama;
pemberian rekomendasi pemasukan dan pengeluaran Hewan, bibit, benih, Produk Hewan, pakan Hewan, dan Obat Hewan antar kabupaten/kota kepada bupati/wali kota;
penetapan pelaksanaan respon cepat penanganan Wabah dalam wilayah kabupaten/kota;
pemberian rekomendasi penetapan status Wabah berdampak sosioekonomi tinggi bagi wilayah kabupaten/kota dan rekomendasi penetapan penutupan daerah akibat Wabah kepada bupati/wali kota;
pemberian rekomendasi pencabutan status Wabah dan rekomendasi penetapan pencabutan penutupan daerah akibat Wabah dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota kepada bupati/wali kota; dan
pemberian sertifikat Veteriner pengeluaran Hewan dan/atau Produk Hewan dari kabupaten/kota.
