PP
OTORITAS VETERINER
Pasal 16
BAB 2 — ### KELEMBAGAAN OTORITAS VETERINER
Syarat untuk dapat diangkat sebagai pejabat Otoritas Veteriner provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) sebagai berikut:
telah ditetapkan oleh gubernur sebagai Dokter Hewan Berwenang; dan
menduduki jabatan paling rendah administrator yang membidangi suburusan Kesehatan Hewan atau Kesehatan Masyarakat Veteriner.
Bagian Kelima
Otoritas Veteriner Kabupaten/Kota
