PP
OTORITAS VETERINER
Pasal 15
BAB 2 — ### KELEMBAGAAN OTORITAS VETERINER
(1) Otoritas Veteriner provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) meliputi suburusan:
Kesehatan Hewan; dan
Kesehatan Masyarakat Veteriner.
(2) Otoritas Veteriner provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh pejabat Otoritas Veteriner
provinsi yang diangkat dan diberhentikan oleh gubernur.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian pejabat Otoritas Veteriner provinsi
diatur dengan peraturan gubernur.
