Pasal 14
BAB 2 — ### KELEMBAGAAN OTORITAS VETERINER
(1) Otoritas Veteriner provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c berwenang mengambil
keputusan tertinggi yang bersifat teknis Kesehatan Hewan di wilayah provinsi.
(2) Keputusan tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
penetapan analisis risiko Penyakit Hewan terhadap Hewan dan Produk Hewan yang dilalulintaskan dari provinsi lain;
pemberian rekomendasi pemasukan dan pengeluaran Hewan, bibit, benih, Produk Hewan, pakan Hewan, dan Obat Hewan antarprovinsi;
penetapan pelaksanaan respon cepat penanganan Wabah lintas kabupaten/kota dalam wilayah provinsi;
pemberian rekomendasi penetapan status Wabah berdampak sosioekonomi tinggi bagi wilayah provinsi dan rekomendasi penetapan penutupan daerah akibat Wabah kepada gubernur;
pemberian rekomendasi pencabutan status Wabah dan rekomendasi penetapan pencabutan penutupan daerah akibat Wabah dalam satu wilayah provinsi kepada gubernur;
pemberian sertifikat nomor kontrol Veteriner bagi unit usaha Produk Hewan; dan
pemberian sertifikat Veteriner pengeluaran Hewan dan/atau Produk Hewan dari provinsi.
8 / 43
www.hukumonline.com/pusatdata
