PP
OTORITAS VETERINER
Pasal 13
BAB 2 — ### KELEMBAGAAN OTORITAS VETERINER
(1) Otoritas Veteriner kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dan huruf c melaksanakan
fungsi otoritas kompeten.
(2) Fungsi otoritas kompeten sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat
Otoritas Veteriner Provinsi
