PP
KEWENANGAN PEMERINTAH YANG BERSIFAT NASIONAL DI ACEH
Pasal 9
BAB 3 — PENYELENGGARAAN KEWENANGAN PEMERINTAH
Penetapan Kebijakan, Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, dilaksanakan oleh menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian melalui:
koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri; dan
konsultasi . . .
- konsultasi dan pertimbangan Gubernur serta memperhatikan kekhususan dan keistimewaan Aceh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
