PP
KEWENANGAN PEMERINTAH YANG BERSIFAT NASIONAL DI ACEH
Pasal 10
BAB 3 — PENYELENGGARAAN KEWENANGAN PEMERINTAH
(1) Kewenangan pengelolaan oleh Pemerintahan Aceh
terhadap pulau-pulau kecil, hanya meliputi pulau-pulau yang bukan merupakan batas teritorial Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Kewenangan pemberian hak dan izin yang berkaitan
dengan tanah oleh Pemerintah Aceh untuk Hak Guna Bangunan dan Hak Guna Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemerintah Kabupaten/Kota Aceh berhak mengusulkan
kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk pemberian hak dan izin yang berkaitan dengan tanah Hak Guna Bangunan dan Hak Guna Usaha.
