PP
KEWENANGAN PEMERINTAH YANG BERSIFAT NASIONAL DI ACEH
Pasal 8
BAB 3 — PENYELENGGARAAN KEWENANGAN PEMERINTAH
(1) Dalam menyelenggarakan kewenangan Pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pemerintah dapat:
- melaksanakan sendiri;
- melimpahkan sebagian kewenangan pemerintah kepada instansi vertikal atau kepada Gubernur selaku wakil pemerintah di daerah dalam rangka dekonsentrasi; atau
- menugaskan sebagian kewenangan pemerintah tersebut kepada Pemerintah Aceh, pemerintah kabupaten/kota dan/atau pemerintah gampong atau nama lain berdasarkan asas tugas pembantuan.
(2) Urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada
Gubernur disertai pendanaan yang dilakukan sesuai dengan urusan yang didekonsentrasikan.
(3) Urusan pemerintahan yang ditugaskan kepada
Pemerintah Aceh, pemerintah kabupaten/kota, dan gampong disertai pendanaan yang dilakukan sesuai dengan asas tugas pembantuan.
