PP
KEWENANGAN PEMERINTAH YANG BERSIFAT NASIONAL DI ACEH
Pasal 7
BAB 3 — PENYELENGGARAAN KEWENANGAN PEMERINTAH
Kewenangan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6, diselenggarakan dalam bentuk:
- penetapan Kebijakan, Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria yang berlaku di Aceh oleh menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian.
- fasilitasi, pembinaan, dan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di Aceh; dan
- pelaksanaan urusan pemerintahan sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini.
