PP
KEWENANGAN PEMERINTAH YANG BERSIFAT NASIONAL DI ACEH
Pasal 6
BAB 2 — KEWENANGAN PEMERINTAH
Rincian Kewenangan Pemerintah dalam urusan pemerintahan yang bersifat nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
