PP
KEWENANGAN PEMERINTAH YANG BERSIFAT NASIONAL DI ACEH
Pasal 5
BAB 2 — KEWENANGAN PEMERINTAH
(1) Kewenangan Pemerintah dalam urusan pemerintahan
yang bersifat nasional di bidang energi dan sumber daya mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf bb pada sub-bidang minyak dan gas bumi hanya untuk kegiatan usaha hilir.
(2) Kewenangan Pemerintah dalam urusan pemerintahan
di bidang energi dan sumber daya mineral pada sub- bidang minyak dan gas bumi untuk kegiatan usaha hulu diatur dalam Peraturan Pemerintah tersendiri mengenai pengelolaan bersama minyak dan gas bumi di Aceh.
