PP
KEWENANGAN PEMERINTAH YANG BERSIFAT NASIONAL DI ACEH
Pasal 4
BAB 2 — KEWENANGAN PEMERINTAH
Kewenangan Pemerintah dalam Urusan pemerintahan yang bersifat nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi:
pendidikan;
kesehatan . . .
- kesehatan;
- pekerjaan umum dan penataan ruang;
- perumahan dan permukiman;
- ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat;
- sosial;
- tenaga kerja;
- pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
- pangan;
- pertanahan;
- lingkungan hidup;
- kependudukan dan catatan sipil;
- pemberdayaan masyarakat dan gampong;
- pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
- perhubungan;
- komunikasi dan informatika;
- koperasi dan usaha kecil dan menengah;
- penanaman modal;
- kepemudaan dan keolahragaan;
- statistik;
- persandian;
- kebudayaan;
- perpustakaan;
- kearsipan;
- kelautan dan perikanan;
- pariwisata; aa. pertanian; bb. kehutanan; cc. energi dan sumber daya mineral; dd. perdagangan; ee. perindustrian; dan ff. transmigrasi.
