PP
KEWENANGAN PEMERINTAH YANG BERSIFAT NASIONAL DI ACEH
Pasal 13
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Kewenangan Pemerintah di Aceh yang belum diatur
dalam Peraturan Pemerintah ini dan mempunyai eksternalitas nasional tetap menjadi kewenangan Pemerintah.
(2) Kewenangan Pemerintah di Aceh yang belum diatur
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah setelah berkonsultasi dan mendapat pertimbangan Gubernur.
