PP
KEWENANGAN PEMERINTAH YANG BERSIFAT NASIONAL DI ACEH
Pasal 14
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Ketentuan lebih lanjut, mengenai kewenangan Pemerintahan Aceh dan hal-hal lain yang belum diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur dengan Peraturan Menteri/Kepala berdasarkan usulan dari Pemerintahan Aceh.
