PP
KEWENANGAN PEMERINTAH YANG BERSIFAT NASIONAL DI ACEH
Pasal 12
BAB 3 — PENYELENGGARAAN KEWENANGAN PEMERINTAH
Pelayanan untuk penyediaan tanah bagi program pembangunan prioritas Pemerintah atau Pemerintahan Aceh dilaksanakan sesuai dengan Kebijakan, Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria yang diatur oleh Pemerintah.
