Pasal 97
BAB 6 — PENGEMBANGAN MASYARAKAT TRANSMIGRASI
(1) Pengembangan SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (2)
huruf a dilaksanakan untuk mencapai sasaran pengembangan SP yang ditetapkan dalam rencana pengembangan SP.
(2) Pengembangan SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan tahapan pengembangan SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3).
(3) Pengembangan SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
dengan memberikan bimbingan, fasilitasi, bantuan, pelayanan, pendampingan, mediasi, advokasi, dan/atau pelatihan.
(4) Pengembangan SP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan
oleh pemerintah daerah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.9 40
(5) Pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menugaskan
kepala desa atau sebutan lain sebagai penanggung jawab pelaksanaan pengembangan SP.
(6) Dalam hal diperlukan, pemerintah daerah dapat membentuk unit
kerja khusus yang bertanggung jawab kepada kepala desa atau sebutan lain dengan mempertimbangkan kondisi geografis dan luas wilayah desa tempat SP yang bersangkutan.
