PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997
Pasal 96
BAB 6 — PENGEMBANGAN MASYARAKAT TRANSMIGRASI
(1) Pengembangan Masyarakat Transmigrasi dan Kawasan Transmigrasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 dilaksanakan melalui kegiatan pengaturan, pembinaan, bantuan, fasilitasi, mediasi, advokasi, pelayanan, bimbingan, pendampingan, dan/atau pelatihan.
(2) Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
berdasarkan pendekatan struktur Kawasan Transmigrasi yang meliputi pengembangan:
- SP;
- pusat SKP;
- SKP;
- KPB; dan
- Kawasan Transmigrasi.
