Pasal 98
BAB 6 — PENGEMBANGAN MASYARAKAT TRANSMIGRASI
(1) Pengembangan pusat SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96
ayat (2) huruf b dilaksanakan untuk mewujudkan pusat SKP sebagai PPLT.
(2) Pengembangan pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan berdasarkan rencana pengembangan pusat SKP.
(3) Kegiatan pengembangan pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) mencakup pengaturan, pembinaan, mediasi, advokasi,
fasilitasi, dan/atau pelayanan.
(4) Pengembangan pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
(5) Dalam pengembangan pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) pemerintah daerah dapat melaksanakan rehabilitasi, peningkatan,
dan/atau pembangunan prasarana dan sarana pusat SKP.
(6) Dalam hal prasarana dan sarana pusat SKP sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) memiliki nilai komersial, pemerintah daerah dapat mengikutsertakan Badan Usaha berdasarkan izin dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menugaskan
kepala desa atau sebutan lain sebagai penanggung jawab pelaksanaan pengembangan pusat SKP.
