PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997
Pasal 91
BAB 5 — PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Pelaksanaan penempatan di Permukiman Transmigrasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 84 huruf e dilakukan dengan memberikan kepastian mengenai tempat tinggal dan lahan usaha bagi Transmigran.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.9 38
(2) Dalam pelaksanaan penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Transmigran diberikan penjelasan mengenai hak dan kewajiban
Transmigran serta bimbingan adaptasi lingkungan.
