PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997
Pasal 90
BAB 5 — PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Pelayanan perpindahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf
d mencakup pelayanan administrasi perpindahan, penampungan, kesehatan, bantuan perbekalan, pengangkutan, dan/atau penempatan sesuai dengan jenis Transmigrasi.
(2) Pelayanan perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
