Pasal 89
BAB 5 — PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Pelayanan pendidikan dan pelatihan calon Transmigran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 84 huruf c diberikan kepada calon Transmigran yang telah lulus seleksi.
(2) Pelayanan pendidikan dan pelatihan calon Transmigran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan jenis Transmigrasi.
(3) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan untuk meningkatkan keterampilan sesuai dengan standar kompetensi Transmigran yang diperlukan di Kawasan Transmigrasi.
(4) Standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan
oleh Menteri.
(5) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
