PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997
Pasal 88
BAB 5 — PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Pelayanan seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf b
meliputi:
- seleksi administrasi; dan
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.9 37
- seleksi teknis.
(2) Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilakukan dengan meneliti keabsahan dan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan.
(3) Seleksi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan
dengan menguji kemampuan dan keterampilan sesuai dengan kualifikasi sumber daya manusia yang dibutuhkan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
