PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997
Pasal 87
BAB 5 — PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Pelayanan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf
a diberikan seluas-luasnya kepada masyarakat yang berminat untuk bertransmigrasi.
(2) Pelayanan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan untuk memperoleh data individu masyarakat yang berminat bertransmigrasi.
(3) Pelayanan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota.
(4) Masyarakat yang telah terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan seleksi.
