PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997
Pasal 92
BAB 5 — PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Pelayanan perpindahan dan pelaksanaan penempatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 90 dan Pasal 91 dilaksanakan setelah ada kepastian kesempatan kerja atau usaha dan tempat tinggal di Kawasan Transmigrasi.
(2) Kepastian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan oleh
gubernur daerah tujuan setelah memperoleh informasi dari bupati/walikota.
