PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997
Pasal 80
BAB 5 — PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Penduduk setempat yang ditata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 memperoleh perlakuan sebagai Transmigran sesuai dengan jenis Transmigrasi yang dikembangkan di SP-Pugar yang bersangkutan.
