PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997
Pasal 81
BAB 5 — PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Penataan penduduk setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78
sampai dengan Pasal 80 dilaksanakan melalui tahapan kegiatan sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.9 35
- verifikasi;
- penegasan hak-hak atas bidang tanah;
- penunjukkan tempat tinggal dan tanah; dan
- pelatihan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tahapan kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
