PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997
Pasal 79
BAB 5 — PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Penataan penduduk setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 bagi:
- penduduk yang memiliki tanah dan memiliki rumah dilaksanakan sesuai dengan hasil rehabilitasi dan/atau peningkatan rumah;
- penduduk yang memiliki tanah tetapi tidak memiliki rumah dilaksanakan sesuai dengan hasil pembangunan rumah di permukiman yang bersangkutan; dan
- penduduk yang tidak memiliki rumah dan tidak memiliki tanah dilaksanakan dengan memberikan fasilitasi perpindahan dan penempatan dari tempat tinggal asal ke permukiman baru di SP- Pugar.
