PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997
Pasal 65
BAB 5 — PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Pembangunan fisik Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 64 ayat (3) huruf a mencakup:
- pembangunan SP;
- pembangunan KPB; dan
- pembangunan jaringan prasarana dasar Kawasan Transmigrasi.
