PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997
Pasal 66
BAB 5 — PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Pembangunan SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf a
diarahkan untuk mewujudkan SP yang layak huni, layak usaha, dan layak berkembang.
(2) Kriteria SP yang layak huni, layak usaha, dan layak berkembang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(3) Pembangunan SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
berdasarkan:
- fungsi; atau
- bentuk.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.9 30
(4) Pembangunan SP berdasarkan fungsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf a meliputi pembangunan:
- SP dalam SKP menjadi sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam; dan
- SP sebagai pusat SKP.
(5) Pembangunan SP berdasarkan bentuk sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf b meliputi:
- SP-Baru;
- SP-Pugar; dan
- SP-Tempatan.
