PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997
Pasal 64
BAB 5 — PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Pembangunan Kawasan Transmigrasi diarahkan untuk:
- mewujudkan permukiman di Kawasan Transmigrasi yang berfungsi sebagai tempat tinggal, tempat berusaha, dan tempat bekerja;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.9 29
- mewujudkan persebaran penduduk di Kawasan Transmigrasi yang serasi dan seimbang dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan; dan
- menyediakan sarana dan jaringan prasarana dasar Kawasan Transmigrasi.
(2) Pembangunan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan berdasarkan rencana pembangunan Kawasan Transmigrasi.
(3) Pembangunan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) mencakup:
- pembangunan fisik Kawasan Transmigrasi; dan
- penataan persebaran penduduk di Kawasan Transmigrasi.
(4) Pembangunan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) merupakan tanggung jawab pemerintah daerah.
(5) Menteri bertanggung jawab dalam penetapan kebijakan, pengaturan,
pembinaan, pelaksanaan, mediasi, advokasi, pelayanan, pengendalian, dan pengawasan pelaksanaan pembangunan Kawasan Transmigrasi.
Bagian Kedua Pembangunan Fisik Kawasan Transmigrasi
