Pasal 43
BAB 4 — PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Rencana pembangunan KPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41
ayat (1) huruf b, merupakan rencana detail KPB.
(2) Rencana detail KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan
sebagai perangkat operasional RKT.
(3) Rencana detail KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
bahan pertimbangan dalam penyusunan rencana tata bangunan dan lingkungan bagi zona-zona yang pada rencana detail tata ruang ditentukan sebagai zona yang penanganannya diprioritaskan.
(4) Rencana detail KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun
berdasarkan RKT yang telah ditetapkan menjadi Kawasan Transmigrasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.9 20
(5) Rencana detail KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling
sedikit memuat:
- tujuan, sasaran, dan konsep perwujudan KPB;
- luasan KPB;
- rencana peruntukkan KPB;
- rencana prasarana dan sarana KPB;
- penetapan sub bagian wilayah perencanaan KPB yang diprioritaskan penanganannya;
- ketentuan pemanfaatan ruang KPB;
- rencana pola usaha pokok dan/atau pola pengembangan usaha;
- rencana jenis Transmigrasi yang dapat dilaksanakan;
- rencana penataan persebaran penduduk dan rencana peningkatan kapasitas sumber daya manusia;
- rencana detail pembentukan, peningkatan, dan penguatan kelembagaan sosial dan ekonomi; dan
- rencana program pembangunan KPB.
(6) Rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dituangkan dalam
dokumen rencana detail KPB.
