PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997
Pasal 42
BAB 4 — PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Rencana pembangunan SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41
ayat (1) huruf a merupakan rencana rinci SKP.
(2) Rencana rinci SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan
sebagai perangkat operasional RKT.
(3) Rencana rinci SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun
berdasarkan RKT yang telah ditetapkan menjadi Kawasan Transmigrasi.
(4) Rencana rinci SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
memuat:
- tujuan, sasaran, dan konsep perwujudan SKP;
- luasan SKP;
- rencana struktur SKP;
- rencana peruntukkan SKP;
- rencana pengembangan pola usaha pokok;
- rencana jenis Transmigrasi yang akan dilaksanakan;
- rencana penataan persebaran penduduk dan kebutuhan sumber daya manusia sesuai dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan SKP;
- indikasi program utama pembangunan SKP; dan
- tahapan pembangunan SP.
(5) Rencana rinci SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan
dalam dokumen rencana rinci SKP.
