PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997
Pasal 41
BAB 4 — PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Rencana pembangunan Kawasan Transmigrasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) huruf a meliputi:
- rencana pembangunan SKP;
- rencana pembangunan KPB;
- rencana pembangunan SP;
- rencana pembangunan pusat SKP; dan
- rencana pembangunan prasarana dan sarana.
(2) Penyusunan rencana pembangunan Kawasan Transmigrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mengikutsertakan masyarakat setempat melalui musyawarah.
(3) Hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan
dalam berita acara yang menjadi dokumen tak terpisahkan dari dokumen rencana pembangunan Kawasan Transmigrasi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan
pengikutsertaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.9 19
